Mobil PT EFI Dituding Rugikan Pemda Halmahera Utara Dengan Pajaknya

HALMAHERA UTARA – Perusahaan Tambang di Maluku Utara disinyalir merugikan Daerah, pasalnya PT Emerald Ferrochromium Industry (EFI) yang beroperasi di Desa Gulo, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, sampai saat ini belum melakukan Mutasi kendaraan milik Perusahaan yang beroprasi diwilayah Halmahera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penagihan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maluku Utara di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Azhar Surat kepada Wartawan, Senin (25/09/2023).
Kasi penagihan mengatakan, “Ada 12 Unit Mobil milik PT Emerald Ferrochromium Industry (EFI) sampai saat ini, belum juga melakukan mutasi surat kendaraan ke Wilayah Maluku Utara, tepatnya di Halmahera Utara. Sudah Setahun mobil beroperasi di wilayah Halut, yaitu sejak tahun 2022 hingga sekarang ini dari 12 unit mobil diantaranya 10 Mobil Toyota Hilux dan 2 unit Bus,” ungkap Kasi Penagihan.
Azhar menambahkan, “Sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada PT. EFI terkait persyaratan mutasi surat kendaraan. Namun kenyataannya sampai saat ini PT. EFI belum juga melakukan mutasi surat kendaraan dan bahkan terkesan mengabaikan aturan yang ada. Hal ini mengakibatkan, daerah mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Secara aturan jelas, bahwa setelah 90 hari atau 3 Bulan, maka kendaraan yang berasal dari luar Daerah harus segera memutasikan surat kendaraannya, ke Daerah setempat. Hal ini sesuai berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.
Selebihnya Azhar berharap, “PT EFI segera melakukan mutasi surat kendaraannya, jika tidak. Maka dalam waktu dekat iini, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada PT. EFI. Sebab daerah rugi, karena pajak kendaraan tidak di bayar di Halmahera Utara tapi di daerah lain, sedangkan kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di Halut,” tutup Kasi Penagihan Samsat.
Penulis: Eko Putra Septiyanto.
