Satgas Opsgab Sisir Kecamatan Singkil, Ini Pelanggaran Terjaring

oleh -339 Dilihat

Manado–Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir pelanggar di Kecamatan Singkil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kegiatan ini sebagai bentuk dari penegakan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada OTT kali ini, Satgas Opsgab menemukan sebanyak 33 pelanggar, dengan rincian 30 pelanggar Perda Trantibum dan 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Diantara 3 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, 1 pelanggar kedapatan melalui rekaman CCTV.

Sidang Tipiring dilaksanakan di Kompleks Lapangan Ketang Baru, Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Ibu Maria Sitanggang, S.H., M.H.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim terus mengimbau para pelanggar agar dapat mematuhi peraturan yang ada.

“Jangan ikut-ikutan perilaku yang salah, mari kita taati aturan, percuma pemerintah bikin aturan kalau masyarakat tidak taat,” imbau hakim.

Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar adalah denda uang tunai minimal Rp150.000 atau 2 hari kurungan.***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.