Joune Ganda Ikut Pembahasan Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023

oleh -1121 Dilihat

Minut–Bupati Minut Joune J.E Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP )
mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Discovery Ancol JI. Lodan Timur No.7, Pademangan, Jakarta Utara.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Selaku Ketua pengarah BNPP Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rachmat Gobel, Plh. Sekretaris BNPP / Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dr. Robert Simbolon, MPA serta seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia.

Dalam sambutannya Mendagri menjelaskan Bahwa Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) merupakan salah satu agenda prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.,

Sehingga forum ini mempunyai arti penting dalam rangka evaluasi, optimalisasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, guna mendorong percepatan pembangunan di perbatasan negara yang terpadu dan berkesinambungan”.

Sementara itu., Menkopolhukam Mahfud MD dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perbatasan negara merupakan agenda Prioritas Nasional 2 (PN 2) yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional 7 (PN 7) yaitu memperkuat stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Lokus penanganan perbatasan negara Tahun 2020-2024 adalah 222 kecamatan lokasi prioritas, 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), 26 Pos Lintas Batas Negara dan 49 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Tidak Berpenduduk.

Sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Aksi.***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.