Macam-Macam Pelanggaran, 34 Kendaraan Bermotor Ditilang

oleh -1370 Dilihat

Bitung– Sebanyak 34 kendaraan bermotor di tilang saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Bitung.

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Novita Citra Mega Restika, yang memimpin langsung kegiatan.

“Jumlah tilang sebanyak 34, dengan rincian barang bukti ranmor 20 buah, STNK 11 buah dan SIM 3 buah,” katanya.

Lanjutnya, kebanyakan pelanggaran masih didominasi kendaraan roda 2.“Kendaraan roda 2 yang melanggar sebanyak 33 buah dan minibus 2 buah. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yaitu pelanggaran knalpot sebanyak 13, tak pakai helm 17 dan TNKB 4,” katanya.

Ia juga menegaskan, kegiatan penertiban dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang kasat mata melakukan pelanggaran.

“Penindakan difokuskan kepada pengguna kendaraan yang melanggar seperti knalpot non standar, tidak pakai helm standar, tanpa plat nomor, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.