DP3A Memberikan Pendampingan Bagi Tujuh Keluarga Dalam Menangani Kasus Kekerasan Dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Dan Anak

Mitra.Seputarsulutnews.com.- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat sedang menangani Tujuh (7) kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuh kasus tersebut terjadi sejak Januari sampai Maret tahun 2023 dengan kasus yang ditangani mulai dari kekerasan fisik sampai pelecehan seksual. Kasus-kasus tersebut tersebar di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Pusomaen, Kecamatan Ratatotok, Kecamatan Tombatu Timur, Kecamatan Tombatu dan Kecamatan Tauluaan.

Kepala Dinas P3A Kabupaten Mitra Sherly Rompas mengatakan bahwa saat ini ketujuh kasus tersebut sementara dan sedang berproses di kepolisian.

“Saat ini kami tengah mendampingi para korban dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian,” ungkap Rompas saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3).

Rompas juga menekankan bahwa DP3A Kabupaten Mitra terus berupaya menyelesaikan semua kasus tersebut. Bahkan pihak DP3A terus melakukan pendampingan kepada para korban baik secara psikolog dan konseling. Termasuk melakukan penguatan-penguatan bagi korban dalam upaya pemulihan mental maupun psikisnya.

Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, ia pun mengimbau seluruh masyarakat, orang tua maupun tetangga sekitar agar senantiasa hadir dan memberikan perlindungan agar supaya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi. (Fredy)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan