April 27, 2026

Serahkan Dana Desa Ini Pesan Bupati Iskandar

0
836BA443-994C-482F-BE46-E41847A33193

Bolsel–Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi menyerahkan Dana Desa secara simbolis kepada para Sangadi se-Kabupaten Bolsel saat acara Penyerahan Pagu ADD dan DD serta Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Ditegaskan Bupati Iskandar bahwa Prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa serta sesuai dengan kondisi obyektif desa.

Lanjutnya, Prioritas penggunaan dana desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa dimana prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGS desa.

“Perlu saya sampaikan bahwa total pagu Dana Desa dan ADD tahun 2023 Kabupaten  Bolsel adalah sejumlah Rp.59.391.565.000 untuk dana desa, Rp. 39.944.355.200 untuk alokasi Dana Desa yang terbagi di 81 desa,” jelas Bupati Iskandar.

“Pesan saya gunakan setiap anggaran yang ada untuk mensejahterakan masyarakat sehingga angka kemiskinan Kabupaten Bolsel dapat diturunkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa berdasarkan rilis BPS pada tahun 2020 penduduk miskin yang ada di Bolsel berada pada angka 12,77 %. Pada tahun 2021 tingkat kemiskinan di Bolsel berada pada angka 12,85 9% atau naik 0,08 %, dimana hal ini dipengaruhi masih adanya pandemi Covid-19.

Kemudian, pada tahun 2022 angka kemiskinan turun menjadi 11,92% dengan tingkat kemiskinan ekstrem 2,53%.

“Untuk menindaklanjuti hal itu para pimpinan perangkat daerah agar dapat memperhatikan permasalahan pokok masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan sehingga program-program yang disusun tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu. Jangan sampai program hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja,” tukasnya.

“Kemudian kepada para camat dan sangadi, saya perintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data orang miskin berdasarkan data P3KE yang ada berdasarkan indikator penduduk miskin dari Kementerian Sosial-RI melalui tahapan verifikasi dan validasi data dari tingkat desa, koordinator kecamatan, koordinator kabupaten serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil untuk memperoleh data kemiskinan yang valid” sambungnya seraya mengingatkan bahwa sesuai Inpres No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maka diharapkan kepada para sangadi untuk memprioritaskan penganggaran dana desa bagi program-program penanggulangan kemiskinan lebih khusus kemiskinan ekstrem.(jamal/*)

Tinggalkan Balasan