KPU Sulut Umumkan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD, Begini Penjelasan Meidy Tinangon

oleh -319 Dilihat

Manado– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y Tinangon, mengumumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022 Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Seiring sudah di umumkan, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa, pertama, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024,” kata Tinangon.

Lebih lanjut dikatakan Tinangon, Provinsi Sulawesi Utara yaitu: Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT : 1.831.867, Jumlah Dukungan : 2.000. Syarat sebaran Kabupaten/Kota: Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota, Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

“Untuk poin nomor dua, Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). Sementara poin ke tiga, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut,” jelas Tinangon.

Tinangon menambahkan, adapun poin yang ke empat yang harus dipenuhi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Poin yang ke empat, yakni waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022,” jelas Tinangon.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.