Bawaslu Kabupaten (Mitra) Gelar Kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan Dan laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
Mitra.SeputarSulutnews.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan fasilitasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, rabu (23/11) bertempat di Green Garden (GG) Ratahan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Yoby Longkutoy dan dihadiri oleh ini anggota Dolly Van Gobel dan Amran Ibrahim serta Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) yang tersebar di 12 Keamatan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Mitra menghadirkan Narasumber handal dari Akademisi yaitu Ferry D. Liando dan Ferry Warouw untuk menyampaikan beberapa hal penting menyangkut penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu tahun 2024 mendatang.
” Menjadi pengawas yang baik harus dibekali dan memiliki integritas yang baik. Saat ini pemilu sangat berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan menuju masyarakat yang makmur, maka kualitas pemilu sangat ditentukan oleh penyelenggara,” ujar Liando
Dijelaskannya, manfaat pengawasan pemilu sangat penting dalam menjaga pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam konstitusi UUD 1945 dan memastikan pemilu sesuai asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil.
” ini dilakukan agar kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu meningkat , maka perlu adanya antisipasi setiap peristiwa yang nantinya akan dihadapi. Pemilu serentak tahun 2024 yang dimulai sejak tahun depan. ini tentunya kita sudah mulai dengan melakukan antisipasi peristiwa dan kegiatan apa saja yang telah dan akan kita laksanakan. Maka pemilu yang dilaksanakan secara langsung harus umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelas Liando.

Sementara itu, Felly Warouw menambahkan sengketa hasil pemilu sangat berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu.
” Perlu adanya penanganan proses sengketa hasil pemilu, Bawaslu berwenang menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilu guna melakukan mediasi terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” sebut Warouw.
Diapun mengajak panwaslucam agar harus melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran.
” Kesuksesan pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan,” pungkasnya. (Fredy)
