April 18, 2026

Genjot Capaian PAD, Ini Terobosan DPRD dan Pemkot Kotamobagu

0
03939596-2B08-4646-896F-510EA60A6E56

Kotamobagu – Kejar capain Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbagai terobosan terus DPRD Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Senin (24/10/2022) melakukan pembahasan Ranperda Perijinan Berusaha di Daerah.

Pembahasan ini dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Kotamobagu ini, dengan menghadirkan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Usai memimpin jalannya pembahasan, Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Ch Gobel mengatakan, Ranperda ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP nomor 6 tahun 2021.

“Nantinya ini akan jadi Perda delegatif,
Esensinya bagaimana daerah memberikan kemudahan pada investor, bisa lewat insentif, atau berbagai kemudahan, dan transparansi,” ucapnya.

Harapannya kata Begie, lewat regulasi ini, Kota Kotamobagu bisa menarik invenstor masuk, karena penting bagi daerah supaya PAD bisa memenuhi target sebedar Rp100 miliar.

Ranperda ini sendiri merupakan inisiatif dari pihak eksekutif.”Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Begie. Ketua DPD PAN Kota Kotamobagu tersebut memgatakan kalau tahapan pembahasan Ranperda ini hampir usai.“Ini merupakan kali ke empat dibahas, sudah selesai, dan akan masuk ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Pembahasan ini turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu, dam para tenaga ahli Bapemperda. (wal/adv)

Tinggalkan Balasan