Pemprov Sulut Uji Publik Tahap Pra Finalisasi Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022
Manado– Wujud transparansi Pemerintahan Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Pemprov melalui surat Nomor:800/BKD/6821/2022, tentang uji publik tahapan pra finalisasi pendataan pegawai non ASN Lingkungan Pemprov Sulut tahun 2022.
Menurut Gubernur Olly melalui Kaban BKD Pemprov Sulut Clay Dondokambey, pengumuman ini Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini diumumkan Hasil Verifikasi dan Validasi Pegawai Non ASN yang memenuhi kategori sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Pengumuman ini. Lanjut Clay, sehubungan dengan Uji Publik ini, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini merupakan Pegawai Non ASN yang memenuhi kategori Pendataan Pegawai Non ASN dalam aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ Badan Kepegawaian Negara sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Untuk memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan maka kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap hasil Pengumuman ini, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Untuk Data Pegawai Non-ASN yang Seharusnya Tidak Terdaftar pada Pendataan Non-ASN Tahun 2022 dapat mengisi aduan pada layanan helpdesk Badan Kepegawaian
Negara melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan_nonasn;
b. Untuk Data Pegawai Non-ASN yang Tidak Terdaftar Pra-Finalisasi Pendataan Non- ASN Tahun 2022 dapat mengisi aduan pada layanan helpdesk Badan Kepegawaian
Negara melalui link https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar;
c. Secara tertulis disampaikan ke Desk Pendataan Pegawai Non ASN selama jam kantor (Pukul. 09.00 WITA s.d. 16.30 WITA), bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Utara selama masa uji publik berlangsung dengan membawa bukti pendukung.
d. Khusus bagi Tenaga Honorer Sekolah atau sebutan lainnya dengan pembiayaan honorarium menggunakan dana BOS dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.Masa Uji PublikTahap Pra Finalisasi PendataanNon ASN akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 3 s.d. 7 Oktober 2022 Pukul. 16.30 WITA.
4. Pelaporan yang dilakukan melewati masa uji publik tidak diterima/tidak sah dan tidak akan ditindaklanjuti.
5. Seluruh Proses Pendataan Pegawai Non-ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 tidak dipungut biaya/gratis, jika terdapat oknum yang melakukan pungutan dapat melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan/atau dapat melalui kanal WBS (whistle blowing system) BKD Provinsi Sulawesi Utara.
6. Agar pengumuman ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat, dimohon bantuan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat menyebarluaskan Pengumuman ini melalui Website dan Papan Informasi Perangkat Daerah masing-masing.
Demikian pengumuman Uji Publik ini disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih.(wal/*)
