Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Perhatikan Tujuan Didirikanya BUMN/BUMD
Manado–Rapat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPKRI dan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dilaksanakan dalam rangka penguatan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui
Virtual Zoom Meeting.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa tujuan didirikanya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakan roda perekonomian suatu negara atau daerah serta untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari devided utang perusahaan.
Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD. “Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,”
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang di dorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mengawas Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.
Sementara itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni, M.Si bahwa
dasar hukum untuk menjalankan BUMD sudah cukup kuat, ada UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disitulah yang mengamanatkan bahwa perlu dibentuk badan hukum BUMD, dasar hukumnya sudah jelas dan payung hukum yang juga sudah digunakan cukup lama yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD ini menjadi pedoman, dan ada yang lebih teknis lagi yaitu Permendagri Nomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian dewan dan anggota dewan pengawas, komisaris dan juga direksi dan juga Permendagri 118 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerjasama pelaporan dan evaluasi BUMD yang menyebutkan bagaimana BUMD harus di kelolah.
Dari sisi regulasi ini akan kami perkuat dan akan dilakukan pembenahan, BUMD dapat berkontribusi memberikan keuntungan bagi daerah, sepatutnya dapat memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD) disamping pajak dan retribusi.
Menindaklanjuti permasalah yang sampaikan KPK, Kemendagri akan mengkaji kembali sejumlah aturan. Sehingga, kepala daerah dapat mengoptimalkan jumlah komisaris di BUMD yang dikelola. Pihaknya juga meminta BUMD dengan ekuitas negatif ditinjau ulang.(die)
