Perhatikan, ODSK Larang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Gunakan Jasa Calo

oleh -221 Dilihat
oleh

Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Olvie Atteng mengatakan, Wajib Pajak kendaraan bermotor di Sulut membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang menitipkan uangnya kepada petugas demi terhindar dari praktik calo.

“Diminta wajib pajak jangan menitipkan uang pajak kendaraan bermotor kepada petugas pelayanan Samsat atau kepada ASN/THL Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara,” aku Olvie.

Dikatakan, mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak membayar lewat online atau offline. Secara offline, wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat atau Samsat Keliling.

“Pelayanannya nanti diarahkan di Samsat. Tidak ada namanya uang pajak dititip.Pembayarannya lewat loket pembayaran,” jelasnya.

Sudah ada beberapa cara pembayaran dengan menggunakan sistem online. Di antaranya, lewat BSG dan layanan e-Samsat di aplikasi Tokopedia serta bisa dilayani di Kantor Pos. Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut.

“Pada kode bayar tersebut tertera data kendaraan dan jumlah pajak yang akan dibayar. Nantinya pembayaran tinggal dilakukan lewat teller, ATM atau bisa juga m-banking BSG,” bebernya. Dirinya pun berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan.(wal/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.