Kurang Beruntung, Dua Pelaku Togel di Ratahan Dijeblos ke Tahanan

oleh -209 Dilihat
oleh

Mitra – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Kedua pelaku berinisial YO (44) dan MO (25), keduanya warga Kecamatan Ratahan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel dibeberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan. Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 WITA.

“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap MO, yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan.

“Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 367.000 dan buku rekapan. Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(tong)Mitra – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

 

“Kedua pelaku berinisial YO (44) dan MO (25), keduanya warga Kecamatan Ratahan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel dibeberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan. Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 WITA.

 

“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap MO, yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan.

“Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 367.000 dan buku rekapan. Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(tong)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.