Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Barang Bukti 1100 Liter

oleh -562 Dilihat
oleh

Minsel – Polsek Amurang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Wakapolres Minsel dan Kasat Reskrim melalui press conference.

“Awalnya, Kapolsek Amurang beserta personel sedang berpatroli rutin. Saat melintas di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, sekitar pukul 09:30 WITA, petugas melihat satu unit mobil jenis minibus mencurigakan yang terparkir di samping SPBU,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil tersebut, dan di dalamnya ditemukan 20 jeriken ukuran 25 liter berisi solar. Namun pada saat itu warga sekitar tidak ada yang mengetahui pemilik mobil maupun BBM solar tersebut.

“Dan tidak jauh dari mobil minibus tersebut, petugas juga mendapati satu unit mobil truk mencurigakan. Saat diperiksa, didapati 24 jeriken ukuran 25 liter berisi BBM solar yang berada di samping kiri truk,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mobil truk tersebut dikemudikan seorang pria berinisial F. Menurut keterangan F, BBM solar tersebut adalah milik pria berinisial M. Setelah itu mobil minibus, truk dan pengemudinya beserta BBM solar total sekitar 1100 liter tersebut diamankan di Mapolsek Amurang.

“Kasus ini lalu dilimpahkan oleh Polsek Amurang ke Sat Reskrim Polres Minsel penanganan lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(tong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.