April 17, 2026

Tergiur Bunga 20 persen, Ratusan Juta Uang Warga  Desa Tatengesan Diduga Ditipu

0

SeputarSulut News.com.- Puluhan warga DesaTatengesan Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gigit jari. Ratusan juta uang yang diberikan belasan warga yang ada di desa tersebut kepada OP dengan maksud akan mendapat pengembalian lebih, namun harapan tersebut hingga saat ini tidak tercapai.

Kepada media online seputarsulutnews.com, Anatasya Kadarsi, Ivon Timpal,Yuni Kalangi mewakili rekan rekan yang menjadi korban penipuan mengatakan bahwa terduga penipuan OP melakukan arisan sejak dua tahun lalu. Awalnya semua ini berjalan baik, namun memasuki beberapa bulan etika tidak baik mulai tercium, ujar Mbah, panggilan akrab Anatasya Kadarsi.

Diceritakan Mbah, stelah beberapa bulan tidak ada pengembalian dana/ uang kami, OP langsung kami laporkan ke pihak pemerintah Desa Tantengesan dan langsung ditindak dengan memanggil yang bersangkutan.

Dari hasil pertemuan antara kami dan OP (Owner) tersebut telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan tanggung jawabnya dan berjanji dihadapan pemerintah desa Tatengesan lewat Surat perjanjian akan melunasi selama enam bulan.

“ Saya dan teman teman korban langsung melaporkan hal ini ke pemerintah Desa Tatengesan dan saat itu juga Pemdes tatengesan langsung memanggil dan melakukan Mediasi antara kami dan OP. Dalam pertemuan tersebut OP mengaku Uang/dana tersebut merupakan tanggung jawabnya dan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu enam bulan,” ujar Kadarsi dan Ivona Timpal.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, OP tidak mengembalikan dana yang menjadi milik belasan warga tersebut. Segala cara kami telah lakukan namun etikat baik OP mengembalikan dana kami tidak dilakukan, tambah mereka bertiga.

Segala usaha kami coba lakukan agar uang kami kembali, bahkan kejadian ini kami sudah laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mitra. Etikat baik pihak Polres dengan memangil dan memediasi kamipun terjadi, dan OP berjanji akan mengembalikan semua uang yang diterimanya dalam waktu enam bulan serhitung 7 juni 2021 hingga 7 Desember 2021.

“ Dia (OP) telah berjanji akan mengembalikan uang  yang telah diterimahnya selama enam bulan yaitu 7 Desember 2021,” ujar Mbah dan Ivona.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, hingga saat ini janjinya tidak ditepati. OP sampai sulituntuk ditemui, bahkan saat ini sudah tidak ada lagi di Desa Tatengesan.

“ Kami berharap pihak Kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan kami ini, karena uang kami semua semua sudah ratusan juta”, harap Anatasya Kadarsi, Ivon Timpal,Yuni Kalangi

OP ketika dihubungi di desa tatengesan tidak berada di tempat. Menurut informasi OP bersama keluarganya berada di kota Manado.

“ Iya memang benar OP warga desa Tatengesan, namun saat ini yangbersangkutan berada di kota Manado, ujar Hukum Tua tatengesan Drise Ise Punuhsingon. (Fredy)

Tinggalkan Balasan