PTTUN di Manado Bawahi Enam Provinsi, ODSK Apresiasi MA
Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akan berdiri di Kota Manado, Provinsi Sulut dan membawahi enam provinsi. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw apresiasi Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Wagub Kandouw usai menerima kunjungan perwakilan PTTUN Makassar di Kantor Gubernur Sulut.”Bulan Juni PTTUN akan dibuka di Sulut membawahi enam provinsi,”tegas Wagub.
Lanjut Kandouw, enam provinsi masuk cakupan PTTUN Manado Provinsi Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Sulut jadi pusat pencari keadilan. Kantornya akan di bangun di kompleks Pengadilan Terpadu Manado, tapi sementara waktu menggunakan dulu tempat Pengadilan Umum,” jelasnya.
Lanjut Wagub, Ini boleh menjadi kebanggaan warga Nyiur Melambai, karena di Sulut baru ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Sementara untuk tingkat selanjutnya ada PTTUN Makassar.
Kandouw mengakui Gubernur Olly Dondokambey memberi apresiasi atas rencana pembangunan Kantor PTTUN di Manado.
“Gubernur sudah WA saya, apresiasi tinggi ke Mahkamah Agung (MA) yang membaca dan melihat perkembangan memberikan kemudahan bagi pencari keadilan,” jelas Wagub.
“Dengan hadirnya PTTUN di Sulut memberikan dampak positif.Tentu beri multiplier effect ketambahan instansi vertikal baru dengan segala infrastruktur dan SDM-nya. SDM lokal kiranya dapat terakomodir,” pungkas.(wal/*)
