Jabatan Bupati Bolmong dan Sangihe Segera Berakhir, Ini Isi Surat Dikirim Pemprov Sulut
Manado–Seiring segera berakhirnya masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Mei 2022, dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri, Pemprov Sulut langsung mengirim surat ke Bupati Bolmong dan Sangihe Up Sekretaris Daerah.

Surat dilayangkan Pemprov nomor:100.22.2255/Sekr-Ro.PemOtda, hal pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, tertanggal 07 April 2022 dan memuat tiga poin.
Menurut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, adapun isinya untuk Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe, berkenaan dengan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Masa Jabatan 2017-2022, Masa Jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketiga, sehubungan dengan itu, dimintakan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan DPRD Kepulauan Sangihe agar segera melaksanakan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) di atas dan hasil Risalah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.(wal)
