Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice, Ini Pesan Bupati Minsel
Minsel – Bupati Minahasa selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) menghadiri Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minsel di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (12/04) hari ini.
Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minsel, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan tinggi Sulut Edy Birton, SH MH dan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH mengapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung Restorative Justice.
Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, “Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan,” pungkas Bupati Minsel FDW.
Turut hadir bersama Bupati Minsel FDW, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Budi Hartono, S.H, pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minsel Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd ., Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat. (Jovan)
