Online Single Submission mempermudah Masyarakat dalam Mengurus Ijin Usaha
Mitra, Seputarsulutnews.com.- dengan adanya perkembangan digital yang semakin canggih di dunia semakin modern ini menpermudah masyarakat dalam berivestasi dan pengurusan ijin usaha.
Bagi Masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini sangat dipermudah dengan hadirnya Online Single Submission (OSS) platform dimana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Boyke Akay, saat ditemui media ini, senin (4/4 ) ketika ditemui mengakui hal tersebut.
Kehadiran OSS dapat mempermudah semua elemen masyarakat dalam pengurusan ijin usaha
” Dengan hadirnya OSS diharapkan bisa memudahkan semua masyarakat di Mitra yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus perizinan,” ujar Akay
Dikatakan Akay bahwa saat ini masyarakat dapat mengakses langsung tanpa harus melalui proses dan birokrasi panjang. Ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan ojon usaha dengan cepat, praktis tanpa keluar rumah atau kantor.
“Sistem OSS ini juga dapat membagi pengurusan perizinan berdasarkan pelaku usahanya ke dalam dua kelompok besar seperti pengurusan UMK yang dapat berupa perseorangan atau badan usaha dan kedua adalah Non UMK yang dapat berupa orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri,” tambah Akay
Dijelaskan akay bahwa setelah menyelesaikan registrasi di OSS dan memiliki NIB, maka tahap selanjutnya adalah mengurus perizinan berusaha
“Memiliki NIB tentunya akan memudahkan juga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha lainnya,” pungkas Akay. (Fredy)
