Plh Kasi Pidsus Kajari Talaud Pimpin Pengeledahan Dinas Pariwisata, Terkait Mahkota Emas Bupati SWM

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Lagi-lagi Kasus mahkota Ratu Taroda yang dibeli melalui dana APBD Kabupaten Talaud, pada jaman Kepemimpinan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) di angkat Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. SH. MH melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovri Pansariang mengeledah Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Jumat (11/02/2022).
“Memang benar Tim kami telah turun untuk menggeledah serta menyita dokumen di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terkait dengan dugaan tindak pidana pengadaan Mahkota Ratu Talaud Tahun anggaran 2015. Untuk anggota yang turun dalam penggeledahan tersebut, ada Kasubag Bin, Kasi Barang Bukti, Kasi intel dan Kasubsi penuntut umum,” kata Kasi Pidsus saat di hubunggi media ini.
Diketahui Pengadaan mahkota emas, baju dan Iainnya yang melekat dalam gelar yang diberikan para Pentua Adat kepada Bupati SWM lalu, selaku “Marambe Siangian Ratun Porodisa” dan menurut Bupati pada pernyataanya waktu itu, selesai menjabat sebagai Bupati Talaud dan adan melepaskan gelar, maka semuanya akan dikembalikan dan menjadi aset daerah.
lanjut ditambahkan Kasi Pidsus, “Penggeledahan tersebut, beberapa dokumen yang kami sita terkait pengadaan Mahkota tersebut. Kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak sebanyak Rp 339.500.000. Dan untuk mahkotanya saat ini apakah ada atau tidak,” tutup Plh Kasi Pidsus Pansariang.
(ecko_ssn)
