Mei 3, 2026

Bolmut Paripurnakan Empat Ranperda

0
FB_IMG_1644384129109

Bolmut– Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh mengikuti rapat paripurna dalam rangka penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Bolmut.

Empat buah RANPERDA tersebut yaitu rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat; rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak; dan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bupati Bolmut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung atas ditetapkannya rumusan 4 (empat) buah
rancangan peraturan daerah kabupaten Bolmut ini, terutama kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna.

Melalui kesempatan itu pula, bupati Bolmut menjelaskan secara singkat atas 4 (empat) rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut pertama, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat, substansi dari peraturan ini adalah, pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan dan penataan dalam pengelolaan pasar rakyat yang tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menumbuhkan ekonomi kerakyatan. pasar rakyat yang dimaksud dalam peraturan daerah ini
adalah pasar rakyat yang dibangun, dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang pada peraturan Menteri Peredagangan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Kedua,rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana
sebagaimana yang merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana;

Ketiga, peraturan daerah tentang kabupaten layak anak, tujuan dari peraturan daerah
ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang menjadi acuan penyelenggaraan di daerah. pemerintah daerah berkewajiban dalam membuat peraturaan daerah ini,
sebagaimana yang di perintahkan pada peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.

Keempat, rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. substansi dari peraturan daerah ini yakni pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan penyuluhan, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya terhadap ketertiban, kebersihan dan keindahan sebagai upaya memelihara ketertiban umum dan melestarikan lingkungan hidup, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Bupati Bolmut berharap, segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh kita semua, dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan pemerintah daerah dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Bolmut Rachmat R Pontoh SH, M.Si, Kepala Kementrian Agama Bolmut Basri Saenong, M.Pd, Wakapolres Bolmut Kompol. Kerri Utiarahman, Mewakili Kejaksaan Negeri Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Para staf ahli dan Staf khusus bupati Bolmut, Piminan OPD, Ketua Bawaslu Bolmut, Mewakili Ketua KPUD Bolmut, Para Camat Serta tenaga ahli fraksi DPRD Bolmut.(ione)

Tinggalkan Balasan