Tim Verifikasi APBDes Tahun 2022 Verifikasi Berkas APBDes Di Kecamatan Ratim
Mitra.Seputarsulutnews.com.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Tim verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hari ini melakukan verifikasi Di Kecamatan Ratahan Timur.
Bertempat di kantor Kecamatan Ratahan Timur (Ratim), Rombongan Dinas Tim verifikasi yang dipimpin langsung oleh kepala dinas PMD Drs Arnold Mokosolang, langsung mengarahkan para hukum tua untuk melakukan verifasi APBDes tahun angggaran 2022.
Ketika Dikonfirmasi media di tengah tengah kegiatan tersebut Mokosolang mengatakan bahwa sesuai agenga hari ini, Rabu (19/1) jatwal verifkasi APBDes Tahun 2022 di Kecamatan Ratim dan sampai saat ini sudah delapan Kecamatan yang dilaksanakan veriridikasi APBDes.
Dikatakan Mokosolang bahwa untuk APBDes Tahun anggaran 2022 mengacu kepada Peraturan Presiden (Pelpres) no 104 dan PNK no 190 dimana APBDes tahun 2022 diperuntukan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan Total 40 persen, 20 persen untuk kegiatan Ketahan Pangan san 8 oersen untuk penanganan covid 10 persen.
” Saya sudah arahkan hukum tua dalam rapat bersama sebelum verifikasi APBDes dimulai bahwa penggunaan anggaran Dana Desa harus sesuai Pelpres no no 104 dan PNK no 190 aturan yang digunakan yaitu 40 oeraen untuk BLT, 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan, 8peraen untuk dana Covid dan sisanya untuk kegiatan pemerintaj desa,” Mokosolang sambil berharap hukum tua dapat melaksanakan sesuai petunjuk dan arahan sesuai Pelpres.
Ditambahkan mantan Camat dan Kabag Humas Pemkab Mitra ini bahwa 40 persen BLT DD tahun anggaran 2022 harus sesuai kriteria. Dan untuk kabupaten Mitra ada 6 kriteria yang harus dilaksanakan sesuai PNK no 190 yaitu keluarga Miskin, kehilangan pekerjaan, memiliki penyakit kronis serta janda duda yang memiliki KK dan tingal sendiri serta masyarakat yang belum pernah menerima batuan pemerintah lainnya wajib menerima BLT.
Begitupun dengan anggaran 20 persen untuk ketahanan pangan, dimana hukum tua harus berperan aktif dalam kegiatan ini.
Dana sudah tertata di DD tahun ini. Jadi saya berharap Hukum Tua berperan aktif untuk menggerakan masyarakat dalam kegiatan ini
” Saya berharap peran aktif hukum tua yang ada di Kecamatan Ratim untuk melaksanakan kegiatan yang telah tertata dan telah
sendiri sesuai aturan yang tertuang dalam perpres 104 dan PNK 190, tutur Mokosolang.
Hadir dalam verikasi APBDes tahun 2022, camat Ratim Meyra.Ompi SE, Sekcam Donni Kapahang, Hukum Tua, Ketua BPD, Sekdes, Operator Desa serta undangan lainnya. ( Fredy)
