Juni 7, 2026

Residivis Narkoba Jenis Sabu Kembali Pulang Ke Habitatnya Di Polda Sulut

0
A7339480-497E-499A-893E-A38F4A0F4B9E

SEPUTARSULUTNEWS, Manado—

Dibawah pimpinan Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, S.H., M.M melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto kembali menangkap pelaku lelaki berinisal Y.W (32) warga Kecamatan Singkil Kota Manado Kelurahan Temate Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, Rabu (08/12),

“Kami bersama Tim operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus tindak pidana undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebanyak 1005 (Seribu lima butir sediaan Farmasi obat Keras Jenis Hxymer (Trihexiphenidyl) di simpan dalam botol plastik bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL berhasil diamankan” jelas Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto kepada media ini.

Lanjutnya, penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA /X11/2021/SPKT Dit Res Narkoba/Polda Sulut tanggal 08 Desember 2021 yang menerima adanya informasi tentang sebuah paket yang mencurigakan dari Bandung melalui Jasa Pengiriman.

“Pelaku merupakan mantan residivis kasus narkoba, kemudian Saat ditanya oleh Tim Opsnal, pelaku mengakui Paket yang dipesannya tersebut berisi Obat Trihexphenidyl yang la pesan melalui Group Media Online FB, pada tanggal 6 Des 2021 seharga Rp. 1.400 000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 60 000 sampai dengan Rp 80.000- / 10 butir di seputaran wilayah Kel. Temate Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, yang merupakan Sediaan Farmasi Obat Warna kuning jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 Butir.” Jelas Dirnarkoba Polda Sulut.

Berikut barang bukti yang diamankan :

a 1005 (Seribu lima butir sediaan Farmasi obat Keras Jenis Hxymer

(Trihexiphenidyl) di simpan dalam botol plastik bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL: BNN

b. 1 (satu) bungkus paket kiriman;

c. 1 (satu) unit HP Merk Redmi

d. 1 (satu) lembar Resi pengiriman;

e. 1 (satu) lembar alamat tujuan.

“pelaku dijerat Pasal 196 undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau keamann, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah)”.tutupnya. (Ras)

Tinggalkan Balasan