Tebukti Kwitansi Pembayaran Siltap Palsu, Umbase Mayuntu: Hukum Tua Nain Satu Melakukan Pelanggaran Berat
SUARASULUT.COM, MINUT- Polemik Hukum Tua Desa Nain Satu Kecamatan Wori Minahasa Utara terus berlanjut, Viktor Dalantang bersama tiga perangkat desa lainnya masih sangat kecewa dan menuntut hak mereka berupa siltap yang dipotong 40% oleh hukum tua Masye Soeroegalang belum juga diberikan.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Inspektorat Minahasa Utara Umbase Mayuntu S.Sos MSi, telah mengambil sikap dan sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberikan pembinaan kembali kepada hukum tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang, setelah terbukti melakukan pembohongan kepada inspektorat dengan menunjukkan bukti kwitansi-kwitansi palsu pembayaran siltap kepada perangkat desa Nain Satu.
Umbase Mayuntu S.Sos MSi kepada media ini, Rabu (01/09/21) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa utara menjelaskan, bahwa hukum tua Desa Nain Satu kecamatan Wori Masye Soeroegalang telah melakukan pelanggaran berat, karena sudah membohongi inspektorat saat pemeriksaan sebelumnya, dengan menunjukkan kwitansi-kwitansi pembayaran siltap perangkat desa yang ternyata palsu.
“Waktu itu diminta hukum tua Nain Satu untuk mengembalikan semua kepada perangkat desa uang yang telah dipotong dan hukum telah membawa bukti-bukti pembayaran, tapi ternyata itu semua kwitansi tidak benar alias palsu. Memang hukum tua telah menjanjikan akan membayar kepada perangkat desa setelah menerima siltap, tapi itu tidak dilakukan dan perangkat desa datang melapor ke Inspektorat.” Jelas Kepala Inspektorat Minut.
Lanjut Mayuntu, Inspektorat telah mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Minahasa Utara dan Dinas PMD terkait pelanggaran yang lakukan oleh tukum tua Nain Satu. ” Inspektorat telah mengirim rekomendasi untuk memberikan pembinaan lebih berat kepada hukum tua Nain Satu, karena pelanggarannya sangat fatal. “Kata Mayuntu.
Ditempat terpisah Viktor Dalantang bersama tiga perangkat desa lainnya saat dihubungi media ini menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima hak mereka yang dipotong oleh hukum tua Nain Satu Masye Soeroegalang. “belum dapa, kami berempat belum menerima hak kami,” kata Viktor Dalantang.
Polemik Pemerintah Desa Nain satu telah bergulir sejak awal tahun 2021 ketika, hukum tua Nain Satu Masye Soeroegalang memberhentikan sepihak dan memotong 40% siltap terhadap beberapa perangkat desa, sehingga masalah tersebut sempat di lakukan hearing oleh DPRD Minahasa utara yang menghasilkan rekomendasi untuk pemberhentian hukum Tua Nain Satu Masye Soeroegalang.
Awal bulan April 2021, Masye Soeroegalang sempat dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti menabrak aturan, dan awal bulan Juni 2021, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda telah mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Hukum Tua Desa Nain Satu kecamatan Wori, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Minut, karena hukum tua Nain Satu telah menunjukkan Kwitansi-kwitansi pembayaran siltap terhadap seluruh perangkat desa. Sayangnya, kwitansi-kwitansi yang ditunjukkan telah dibuktikan oleh inspektorat adalah tidak benar atau palsu.(angky)
