Pembunuhan di Mopolo Esa Libatkan Tujuh Tersangka, Motifnya Tersinggung Makian

oleh -118 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINSEL – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus pengeroyokan berujung penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Hardy Lumuko (41), warga Mopolo Jaga I, Ranoyapo.

Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka.

“Masing-masing berinisial MS (20), RR (17), FS (18), VM (17), OL (23), NN (20), dan SN (22). Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru,” ujarnya.

Kasus tersebut, lanjut AKP Rio, terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, pada Jumat (24/07/2021), sekitar pukul 22.30 WITA.

“Saat itu para tersangka yang berboncengan menggunakan enam unit sepeda motor, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu,” terangnya.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang dinaiki tiga orang.

Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKP Rio.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” pungkasnya.(dav)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.