Mei 1, 2026

Perkosa 5 Anak Usia 8-12 Tahun, MB Bisa Diancam Hukum Kebiri

0
DA3694D7-FBA8-41D2-94C0-C954EF90F004

SUARASULUT.COM, BITUNG- Tim Polres Bitung yang berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial MB alias Uyung (33), Kamis (08/07/21), Warga salah satu kelurahan di kecamatan Aertembaga. Pria yang sudah beristri ini diduga sudah memperkosa 5 orang gadis dibawah umur yang berdomisili dikota Bitung.

Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana yang didampingi Kasat Res AKP. Frelly Sumampouw dalam press conference di Mapolresta Bitung, Kamis (08/07/21).

Indrapramana mengatakan, MB diamankan di kelurahan Pateten Dua, berdasarkan lima laporan Polisi sejak bulan Februari 2021 lalu.

Dimana pelaku  diduga telah melakukan cabul atau pemerkosaan, dan yang jadi korban adalah anak-anak 8 sampai 12 tahun.

Pelaku menentukan target dengan jalan-jalan menggunakan mobil, jika melihat anak-anak perempuan sendirian dipinggir jalan, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan menaikkan korban kedalam mobil lalu diancam dengan pisau dan diperkosa kemudian diturunkan ditempat  yang agak jauh.

“ jadi modus operandinya, pelaku jalan-jalan menggunakan mobil, sambil melihat-lihat anak-anak perempuan dibawah umur dan pura-pura menanyakan alamat. Kemudian pelaku menaikkan korban kedalam mobil dan diancam dengan pisau serta diperkosa kemudian korban diturunkan agak jauh, Hal itu dilakukan pelaku sejak bulan Februari lalu.” Kata Indrapramana.

Lanjutnya, Polisi juga mengamankan 3 unit mobil, sebuah motor matic, sebilah  pisau dan celana pendek coklat dan kaos hitam sebagai barang bukti.

Tersangka dikenakkan pasal 82 ayat 1 Perpu 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak.

Kasat Res Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw ketika di tanyakan wartawan tentang Hukum kebiri, Sumampouw menjawab akan gunakan Undang-undang yang mengatur tentang hukum kebiri.(angky)

Tinggalkan Balasan