Revisi UU Pemilu ‘Tamat’, 272 Daerah Dipimpin Penjabat dan Dikontrol Pusat
SUARASULUT.COM- Pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai pemerintah menghindari pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 seiring dengan dihentikannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kalau revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan, itu artinya pasti tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Yang ditolak oleh pemerintah sebetulnya adalah pelaksanaan Pilkada, terutama yang 2022,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan 2023, maka akan berdampak terhadap kepala daerah di 272 daerah yang akan dijabat pelaksana tugas, termasuk 25 Gubernur.
Itu berarti, kata dia, pejabat kepala daerah itu akan ditunjuk dan dikontrol pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau pilkada tidak dilaksanakan di 2022 dan 2023, jelas 272 daerah itu, termasuk 25 Gubernur akan diisi penjabat yang sepenuhnya ditunjuk dan dikontrol pemerintah melalui Kemdagri,” katanya.
Dia menduga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin di 272 daerah tersebut para kepala daerah itu sepenuhnya akan patuh pada pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu fokus pemerintahannya.
“Mungkin memang itu yang dikehendaki Presiden Jokowi yang tampaknya menganggap bahwa kalau para kepala daerah dijabat oleh politisi pilihan rakyat, itu akan mengganggu fokus pemerintahannya,” jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, pelaksanaan Pemilu 2024 memerlukan kajian dan penyesuaian antara Pilkada November 2024 dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diatur dua UU berbeda.
Itu berarti, dia mengatakan, revisi UU Pemilu tetap diperlukan. “Dengan demikian revisi UU pemilu mungkin saja masuk atau akan dibahas oleh DPR tahun depan. Yang penting bagi pemerintah kan menghindari pilkada 2022 dan 2023,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.(red/*)
