April 19, 2026

Polda Segera Terapkan Tilang Elektronik

0
IMG-20210203-WA0070

SUARASULUT.COM,MANADO–Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut Manado belum lama ini bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta stakeholder lainnya dalam rangka rencana penerapan/pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor.

“Menindaklanjuti program Kapolri Dalam rangka menekan tingkat pelanggaran lalu lintas dengan tidak langsung berinteraksi lagi dengan petugas, maka kami akan segera menerapkan pemberlakuan tilang melalui pemantauan cctv yang terletak di Boulevard, Telling serta ruas jalan utama lainnya” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya diruang kerjanya, Rabu (03/02/2021).

Lanjutnya, Diberikan waktu selama 7 hari kepada para pelanggar untuk mengkonfirmasi apakah identitas pelanggar sesuai atau sudah berpindah tangan,

“Kami juga bekerjasama dengan PT Pos untuk mengirimkan surat tilang kepada alamat pelanggar dengan jangka waktu selama 3 hari. Kemudian setibanya di alamat para pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi terkait dengan terjadinya pelanggaran tersebut dan dapat menyelesaikannya melalui bank yang kita tunjuk yaitu Bank BRI dan apabila si pelanggar tidak menyelesaikan maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan yaitu pemblokiran STNK” Ucap Sonjaya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubdit Bid Gakkum Kompol Roy Tambajong S.IP MM yang mengatakan sudah sementara melakukan sosialisasi kepada para pengendara serta pengguna jalan lainnya.

“Kami juga sementara mensosialisasikan dengan menitik beratkan fokus lokasi CCTV yakni jalan Boulevard dan simpang Rike. Dengan pemantauan menggunakan semi ETLE menggunakan kamera CCTV yang ada di RTMC Ditlantas Polda Sulawesi Utara sebanyak 117 kamera dari pemerintah kota manado dan 30 lainnya dari Direktorat Lalulintas” tutup Tambajong. (red)

Tinggalkan Balasan