Rapid Tes Antigen Syarat Masuk Kantor Pemprov Sulut
SUARASULUT.COM,MANADO–Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 440/21.261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Rapid Tes Antigen bagi ASN, THL dan Tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

“Maka terhitung mulai tanggal 19 Januari 2021, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu/pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara, diwajibkan untuk menunjukkan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Tes Swab PCR yang masih berlaku (3hari untuk Rapid Tes Antigen dan 7 hari untuk Tes Swab PCR),” tegas Ivonne R.J Kawatu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov Sulut.(red)
