Totosik Ringkus Pengancaman Pakai Airsoft Gun

oleh -126 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,TOMOHON–Kemungkinan memiliki cita-cita, ingin menjadi abdi negara, khususnya anggota TNI atau pun Polri, namun karena hal ini belum tercapai, maka di awali dengan memiliki senjata jenis airsoft gun.

Ini mungkin yang menjadi impian AL alias Aba (32), warga Kelurahan Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Kota Manado, yang diamankan Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung.

Aba dilaporkan ke Polsek Tomohon Utara, oleh Perempuan FW alias Frany (48), warga Kelurahan Wailan lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Utara, karena telah melakukan pengancaman, dengan senjata genggam, pada selasa 29 Desember 2020.

Keterangan Pelapor, saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara, di mana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam, yang saat itu Pelapor yakin adalah senjata api, berawal ketika pelapor tidak mengijinkan keponakannya TK alias Tesa, di bawa pelaku ke Bitung.

“Karena tidak mengijinkan Tesa, untuk ikut dengan pelaku ke Bitung, sehingga terjadi adu mulut antara saya dan Aba, sehingga berujung pada pengancaman dengan senjata olehnya, bahkan Dia sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak 5 kali”, terang Frany di hadapan petugas yang menerima laporan.

“Selesai melakukan aksinya, Pelaku langsung melarikan diri”, tambah Frany.
Tim Totosik saat mendapat informasi, periihal kejadian pengancaman, dengan menggunakan senjata genggam, yang dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2021, di Kelurahan Wailan, langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Saat tiba di rumah pelapor, karena kejadian sudah sejak 29 Desember 2020, kamipun mengumpulkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, perihal kejadian dan keberadaan pelaku, kami juga mempelajari barang bukti vidio yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan jenis airsoft gun”, buka Bripka Yanny.

“Pengembangan untuk mencari pelaku, kami ke wilayah Manado, sesuai alamat tempat tinggal Pelaku”, ungkap Bripka Yanny.

“Pencarian kami membuahkan hasil, di mana selasa 12 Januari 2021, kami mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga Futsal yang berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting”, terang Bripka Yanny.

“Kami kemudian memastikan keberadaan Pelaku, karena jangan sampai dia melarikan diri, dan setelah yakin Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada jam 17.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan”, jelas Yanny.

“Saat diamankan, barang bukti tidak ada, dan kemudian kami melakukan interogasi, perihal keberadaan sepucuk senjata genggam airsoft gun yang digunakan melakukan pengancaman, dan pelaku kemudian menunjukkan barang bukti, yang disembunyikan di salah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian pelaku”, tambah Yanny.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya Aba bersama barang bukti, satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut”, pungkas Bripka Yanny di dampingi personil Tim Totosik lainnya.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, SH, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku pengancaman menggunakan senjata airsoft gun, di kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara”, terang Iptu Hence.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman, dengan maksud menakuti keluarga pelapor, maupu masyarakat sekitar, dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun, yang juga sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara”, tambah Kapolsek.

“Untuk senjata jenis airsoft gun, sesuai pengakuan dari pelaku, dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya, sejak tahun 2019”, pungkas Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, SH.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.