April 19, 2026

40,99 Gram Shabu Dikendalikan Terpidana dari Dalam Lapas

0
IMG-20210109-WA0001

SUARASULUT COM,MANADO– Awal tahun 2021, Badan Narkotika Nasional ( BNN) Sulawesi Utara ( Sulut) dibawah pimpinan Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM melalui Tim Kejar BNNP mengamankan 2 lelaki PT (31) dan JT (33) warga Desa Paniki Atas Minut di tempat yang berbeda.

Dari informasi yang dirangkum, Lelaki PT berprofesi sebagai Sopir tersebut diamankan di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Manado Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 17.30 Wita, dan lelaki JT (33) yang masih mendekam dalam Lapas Kelas IIB Tondano Minahasa juga turut diamankan.

“Tim Kejar BNNP Sulut mengamankan barang bukti 2 Paket Narkotika Jenis Shabu, dimana paket A berat 10, 45 gram dan Paket B berat 30, 54 gram dalam Dos dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) Sulawesi Utara ( Sulut) , Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM dalam Press Release di Lobby BNNP Sulut Jalan 17 Agustus, Jumat (08/01/2021).

Lanjut, mantan Deputi Pemberantasan BNN RI ini mengatakan keduanya merupakan kakak beradik, dimana JT merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tondano Minahasa.

“dari hasil interogasi peran (PT) hanya disuruh JT yang ada di Lapas Papakelan untuk mengambil paket kiriman miliknya,
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 tahun” tutup mantan Direskrimum Polda Sulut ini. (red)

 

Tinggalkan Balasan