Tindak Kekerasan Perempuan Berujung Kecaman
SUARASULUT.COM,MANADO–Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi dan Jaringan Jurnalis Sulawesi Utara mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk menuntaskan tindak kekerasan perempuan di sangihe
Tindak kecaman keras itu terkait kekerasan yang dialami oleh Marcella Gloria Rasuh (24) seorang ibu rumah tangga di Sangihe.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Satgas PPA Sulut, Adv. E.K Tindangen CPrM, CPCLE, Selasa(10/11/2020) di Seputaran Wilayah Sario.
“Kami akan segera melayangkan surat hingga ke mabes polri bersama-sama Komnas Perlindungan Perempuan yang memiki dasar Peraturan Presiden No.65 tahun 2015 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan jika tidak ada tindak penyedikan lebih lanjut dan penetapan tersangka kepada suami korban Gloria Rasuh yang telah mengalami tindak kekerasan mengakibatkan patah pergelangan tangan kanan yang dilakukan oleh suaminya” Jelas Tindangen.
Lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Menurut keterangan Kabid PPA, mereka telah menghubungi pihak Kepolisian. Dari jawaban pihak kepolisian, perkara belum ditindaklanjuti karena tidak ada surat keterangan dokter hasil pemeriksaan korban . Namun usaha kami tidak sampai disitu saja, hal ini sudah sampai ke meja ketua harian kompol nas Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny J. Mamoto melalui stafnya,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Sulut.
Ditempat terpisah, Gloria Rusuh saat di wawancarai menjelaskan dirinya telah ditimpa tindakan kekerasan dari suaminya hanya karena persoalan sepele.
“Kejadiannya 1 Januari 2020, saat itu baru pulang dirumah. Sementara duduk dengan teman 3 orang, dia datang dan tanya sedang WA dengan siapa? Saya bilang lihat saja sendiri di hp kalau lagi WA dengan siapa,” jelas Gloria Rusuh.
Gloria menambahkan suaminya tiba-tiba menendang kearah wajah dan ditangkis sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanannya patah, kemudian dirinya langsung melaporkan kepihak kepolisian dengan nomor surat : STTLP/14/1/2020/SULUT/RES-KEPL.SANGIHE kemudian membawanya ke rumah sakit untuk divisum.
“Saya dibawa oleh 2 Polwan dan di rumah sakit saya sudah diperiksa oleh dokter. Saya juga telah menunjukkan hasil rontgen tangan, saya hanya ingin mencari keadilanya yang patah saat pemeriksaan”ujar gloria.
Kecaman Keras juga muncul dari sejumlah masyarakat dan Ketua Jaringan Jurnalis Sulawesi Utara Albert Tewu,
“Saya merasa heran sampai saat ini tidak ada tindak lanjut penyidikan dari kepolisian atas tindak kekerasan yang telah menimpa Gloria, Ini sudah pelanggaran HAM berat, tindakan brutal.”tutupnya. (cok)
