UMP Sulut Tahun 2021 Nomor Tiga Tertinggi Nasional
SUARASULUT.COM,MANADO– Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (4/11/2020), mengumumkan Umpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, untuk tahun 2021. UMP Daerah Nyiur Melambai tahun 2021, 3,310,723. Jika dibandingkan tahun 2020 dari sisi angka tidak ada kenaikan. Dan UMP ini berlaku bagi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid 19.
Sementara sektor-sektor tidak terdampak UMP 2021 mengalami kenaikan. Dan kenaikanya 3,27%. Menurut Fatoni kendati secara umum tidak naik, namun UMP Sulut 2021 tetap berada di urutan tiga tertinggi nasional.”UMP Sulut 2021 Rp 3,310,723 bagi sektor usaha terdampak Covid 19, sementara sektor tidak terdampak covid 19 naik 3,27%. Pun jika pandemi Covid 19 sudah berakhir, UMP tahun depan pasti ada kenaikan. Sulut tetap peringkat 3 nasional,” tegas Fatoni.
Lanjut Fatoni, penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021, telah ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020.
Adapun beberapa dasar hukum penetapan UMP berdasarkan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi penetapan upah minimum provinsi dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi Sesuai dengan pasal 45 ayat 3, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 Pada masa pandemi Corona virus.
Adapun upah minimum provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 330 tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang upah umum provinsi tahun 2020.
Bagi sektor tidak terdampak pandemi covid 19 menaikkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021. Sektor tidak terdampak di antaranya Pertambangan.(wal)
