Sindikat Peredaran Narkotika Antar Provinsi Kandas Ditangan Polda Sulut

oleh -79 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, MANADO— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melalui Subdit 3 Dirresnarkoba, berhasil mengamankan tiga tersangka, RN (45) dan ES (21) warga Wenang, dan BVJ (35) warga Malalayang Kota Manado, Rabu 23 September 2020. Ketiganya adalah sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya berupa, sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si lewat juru bicara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP). “Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA. Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, S.H. M.Si. dan Kasubdit 3 Dirresnarkoba AKBP Denny Pusungulaa Kamis 24 September 2020, bertempat di Mapolda Sulut.

Lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. “Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” ungkapnya.

Kembali, petugas pun melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu. “Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut lewat pemeriksaan. Ketiga tersangka ini, akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” jelas Kabid Humas.

Sementara, Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono, S.H. M.Si. menambahkan, jika pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulut. “Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa. Sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” tuturnya. (*/Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.