April 17, 2026

RDP Tanah Stadion Dua Sudara, RML Mengaku Tidak Mengetahui Harga dan Cara Pembayaran

0

SUARASULUT.COM, BITUNG- Rapat dengar pendapat (RDP) tentang tanah stadion Duasudara dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kota bitung Rabu (15/07/20) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Bitung Aldo Ratungalo dengan menghadirkan keluarga pemilik lahan dan pihak pemkot Bitung serta perwakilan dari Polres Bitung, Pengadilan Bitung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung.

Ramoy Markus Luntungan juga hadir untuk memberikan keterangan, Menurut RML bahwa saat itu menjabat sebagai camat Bitung tengah yang ditugaskan walikota SHS mencari lahan untuk pembuatan stadion sebagai salah satu syarat menjadi kota Madya. “Saat itu saya ditugaskan walikota SHS untuk mencari lahan dalam rangka pembuatan stadion olahraga sebagai syarat persiapan pembentukan kotamadya, dan saat itu telah menemukan lahan didaerah Manembo-nembo dan berhadapan langsung dengan pemilik lahan serta mengantar pemilik lahan ke pemkot. Untuk harga dan cara pembayarannya saya tidak mengetahuinya karena sudah urusan pemkot.”jelas RML.

Salah satu pemilik lahan Santje Pate menerangkan bahwa, saat itu Lurah Manembo-nembo Yetti Lengkong yang menanyakan lahan tersebut dengan harga Rp 500/M, tapi sempat terjadi tawar menawar hingga Rp 1.000/M tapi akhirnya tetap menjadi Rp.500/M dengan luas 1,25 Ha dengan total hargan Rp.6.250.000.
Saat itu pembayan langsung di antar ke rumah dengan jumlah Rp.5 juta, dan sisanya akan diambil dikantor walikota.” Saat itu mereka datang kerumah saya dengan membayar Rp 5 juta, dan sisanya diminta untuk ambil di kantor walikota, dan dibayar oleh Pak Korua sebagai bendahara dengan cara menyicil. tapi setiap kali tanda tangan kwitansi, saya tidak lihat kalau mengatasnamakan siapa, pemkot atau Pak Sarundajang atau kwitansi kosong. Yang pasti saya percaya karena untuk pemkot tidak mungkin membodohi rakyatnya.” Ungkap Santje Pate yang juga sebagai Guru saat melakukan penjualan lahan waktu itu.
DR.Audy Pangemanan Mewakili pemkot Bitung mengatakan, Pemkot Bitung dalam penelusuran atau pencarian aset daerah telah melibatkan tim independen dari kejaksaan Bitung, Polres Bitung, pengadilan Bitung dan Badan Pertanahan Nasional kota Bitung mendapatkan bahwa tanah stadion Dua Sudara Belum masuk aset daerah kota Bitung karena sertifikat tanah tersebut milik dari Sinyo Hari Sarundajang, karena sebagai aset berharga, pemkot Bitung telah berhasil menyelamatkan aset tersebut dengan membayar kepada pemilik sesuai sertifikat yang ada. “Kami dari tim pemkot bitung bersama pihak Polres Bitung, Kejaksaan Bitung, Pengadilan Bitung dan BPN menemukan aset tanah stadion tapi belum memiliki seutuhnya karena masih terdaftar lewat sertifikat kepemilikan tanah atas nama Sinyo Hari Sarundajang, sekarang telah menjadi milik pemkot Bitung secara resmi.” Jelas Pangemanan.

Hendro Motulo Kepala Badan Pertanahan Kota Bitung mengatakan, Sertifikat Tanah Stadion Dua Sudara yang dulunya atas nama SHS, saat ini Badan Pertanahan twlah mengeluarkan sertifikat yang baru dengan mengatasnamakan pemkot Bitung.
“Saat ini tanah stadion Duasudara sudah atas nama pemkot Bitung yang dulunya sertifikat tanah tersebut atas nama Sinya Hari Sarundajang.
Motulo menambahkan bahwa kepemilikan sertifikan adalah belum mutlak tetapi sangat kuat.”kepemilikan tanah lewat sertifikat, itu belum mutlak tetapi sangat kuat. Jadi jika ada surat-surat atau bukti-bukti kepemilikan lainnya yang kuat silahkan menggugat lewat aturan hukum.”pungkas Motulo.(angky)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version