Mei 28, 2026

Kabar Gembira, Ini Dibahas Wagub Kandouw, OJK dan Perusahaan Leasing

0
IMG-20200428-WA0032-1

SUARASULUT.COM,MANADO– Aspirasi masyarakat Sulut, terkait relaksasi cicilan kredit pembiayaan, terus mendapat perhatian serius Pemprov Sulut.

Menindaklanjuti aspirasi rakyat Sulut ini, Rabu (29/04/2020), Wagub Sulut Steven Kandouw rapat video conference bersama Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Perusahaan leasing, serta perwakilan debitur.

“Pemprov menfasilitasi OJK, Perusahan Peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi, ” tegas orang nomor dua di Sulut itu.

Rapat secara online itu dihadiri perwakilan lembaga non keuangan (leasing)  dan perwakilan debitur. Dari Pemprov hadir Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong.

Wagub mengatakan, semua sepakat diberikan akses bagi debitur mendapatkan relaksasi cicilan. “Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya,” tegas Wagub.

Selanjutnya dikatakan rapat juga membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.

“Harapannya membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat,” jelas Wagub Kandouw.

Terungkap juga sudah terestrukturisasi sebanyak  5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. “Jadi sudah 44 persen debitur,” aku Wagub.

OJK membuka layanan hotline bagi debitur -debitur membutuhkan informasi dan keluhan.

Tak melihat status, bahkan ASN punya cicilan kendaraan bisa dapat relaksasi.

Pemprov mendorong kebijakan membantu disisi pembayaran pajak kendaraan. Dimana dari Bapenda memberikan keringan.

“Tidak ada denda keterlambatan, tidak ada pajak progresif untuk CC tertentu,” jelas Wagub.(wal/*)

Tinggalkan Balasan