Adakan Penyemprotan Disinfektan, Pasar Tradisional di Bitung Beroperasi hingga Pukul 15.00 Wita
SUARASULUT.COM BITUNG- Pemerintah Kota Bitung di bawah pimpinan Maximilian Jonas Lomban SE MSi sebagai walikota terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang ada di Kota Bitung.

kali ini lewat Disperindag Kota Bitung mengeluarkan surat edaran dengan No 083/DISDAG – BTG/III/2020, Selasa 31 Maret 2020.
Surat edaran yang dikeluarkan disperindag Kota Bitung, untuk menindaklanjuti surat edaran dikeluarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 440/2436/SJ, Maklumat Kapolri dan arahan Wali Kota Bitung untuk pencegahan penyebaran virus covid-19.
1. Mulai hari Rabu tanggal 1 – 21 April 2020, seluruh pasar tradisional se Kota Bitung, hanya dapat beroprasi sampai dengan jam 15.00 wita (3 sore), setelah itu pasar akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
2. Dinas Perdagangan Kota Bitung, akan menyiapkan tempat cuci tangan di dua (2) titik, untuk dapat digunakan oleh pengunjung pasar.
3. Diharapkan juga untuk penjual dan pembeli, agar menggunakan alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan, agar kesehatan tetap terjaga.
4. Diimbau juga untuk para pedagang, agar tidak menaikan harga secara sepihak dan tidak wajar, karena SEMBAKO dan BARITO merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat.
5. Untuk pengunjung pasar diharapkan, agar membeli persedian rumah tangga secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
6. Diharapkan, untuk mengurangi kunjungan ke pasar, sehingga mengurangi perkumpulan banyak orang.
7. Aparat dan instansi terkait, kiranya dapat menyesuaikan dengan edaran ini, sehingga kita semua, khususnya Kota Bitung terhindar dari virus corona.(angky)
