Tega..Di Tengah Pandemi BFI Finance Bitung Jebak Korban Hingga “Bermain Mata” Dengan Polisi

oleh -511 Dilihat

SEPUTARSULUTNEWS, BITUNG— Seorang IRT pemilik Mobil Honda Jazz DB 1505 CF, Mulyanti Badu, warga asal Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung menjadi korban dari Mafia Finance yang diduga bekerja sama dengan oknum Kepolisian Polres Bitung..

“Pada tahun 2013 BFI Finance setelah lunas langsung mengambil pinjaman 40 Jt, pinjaman akan lunas saya pinjam lagi 80 Juta, Semuanya lancar dan terakhir 115 Juta, namun karena pandemi maka mengalami sedikit keterlambatan. Kemudian Bulan Mei 2021 terus terang saya menunggak selama 5 bulan, namun saya saat ingin melunasi dari BFI tidak mau karena mereka ingin tunggakan sekaligus denda serta pelunasan dibayar.” Jelasnya

Informasi yang dirangkum, Cicilan yang harus ditanggung korban per Bulan Rp 7.5 Juta dan dirinya mengambil tenor pendek yakni Rp 10 Juta/Bulan, namun di denda Rp 45 Juta dan mereka meminta pelunasan langsung Rp 115 Juta, beserta dendanya.

“Waktu itu saya siap untuk pelunasan dengan syarat denda 45 juta dihapuskan, tetapi mereka tidak mau. Mulai saat itu saya mendapatkan teror akan mengambil mobil, bahkan mereka pun mendatangi rumah saya. Saya merasa ada yang tidak beres makanya saya mengadu ke LPKRI agar bisa mendapatkan perlindungan dan mediasi terkait denda di BFI”pungkasnya.

Sekedar diketahui, korban menitipkan mobil ke LPKRI, dan tanpa sebab dirinya  mendapat surat dari kepolisian klarifikasi bulan 2 September, kemudian Surat lagi Klarifikasi 2 dan diperiksa. Hingga Akhirnya tanggal 8 Oktober dapat surat dari Kejaksaan.

“Waktu penarikan anggota Angga Roy dan Angky mengatakan hanya akan mengambil gambar Mobil, namun setelah itu mereka langsung menunjukkan surat penyitaan dari Kejaksaan yang dikeluarkan pada tanggal 16 November. Pihak Finance mengatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan mobil, sementara hubungan korban dan BFI sangat baik, antara lain Ada 4 BPKB Motor dan 1 BPKB Mobil disana dan dirinya pun adalah konsumen yang membayarnya sampai lunas. Pihaknya meminta agar Kepolisian dapat dengan bijak dalam memproses suatu kasus.

“Apa yang digelapkan, ini kan mobil saya dan mobilnya pun ada diparkiran rumah saya juga. surat yang dikeluarkan Kejaksaan terkait penyitaan objek tidak sesuai dengan nama saya setelah di scan barcodenya oleh tim LPK-RI.

Menanggapi Hal tersebut, LPKRI Bitung Jori Rotinsulu, Kabidkum Christianto Janis,SH, Meytha Katili,SH, Wakil Ketua Rialdho Korompot sangat menyayangkan tindakan kepolisian.

“Apa yang digelapkan, inikan atas nama konsumen sendiri dan tidak dialihkan.

Ini juga perkara perdata yang bukan ranah kepolisian.

Apakah Polisi seperti Debt Colector yang datang menarik mobil kerumah konsumen yang sah?”tutup Ketua LPK-RI

Sebelumnya Kabareskrim mengeluarkab Surat dengan No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen. Surat ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia : 1. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl pencurian, perampasan dan lain sebagainya. 2. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl penggelapan dll sebagainya. surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut. Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen. (Ras/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.