Karena Corona, KPU Boltim Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020
SUARASULUT.COM,BOLTIM– Katua KPU Boltim Jamal Rahman, menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah dan menekan angka penyebaran virus corona.
Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Sebagai tindaklanjutnya, KPU Boltim, menetapkan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 23 September 2020, KPU Boltim menetapkan keputusan Nomor:028/PL.02-Kpt/7110/Kab/III/2020 penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dalam rangka pencegahan virus covid 19.

Keputusan tersebut hanya berlaku untuk bebepara tahapan meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahapan pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penundaan tersebut, mengikuti perkembangan wabah yang ada.”Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan Covid-19),” tegas Jamal mengutip surat keputusan KPU RI.(yudi)
