Mei 1, 2026

Sidang MKE Rekomendasi ke KASN Oskar Dipecat

0

SUARASULUT.COM,BOLTIM–
Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Oskar Manoppo, tak aman.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melanjutkan Sidang Majelis Kode Etik (MKE) ke dua, Rabu (5/2/2020) di lantai dua Kantor Bupati, tepatnya ruang rapat Asisten III dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Waroka selaku Ketua MKE.

Menurut Kaban BKPSDM, Rezha Mamonto, sidang lanjutan Majelis Kode Etik (MKE) telah di laksanakan Rabu (5/2/2020), dan di tunda Kamis (6/2/2020) karena terperiksa tak hadir. Tapi dalam sidang lanjutan, lagi-lagi terperiksa tak hadir tanpa alasan jelas.

Sidang pada hari Kamis tetap dilaksanakan dengan mengkaji bukti-bukti telah di kantongi. Dan sidang kode etik telah mengambil kesimpulan, dimana status Oskar Manoppo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di copot secara tidak homat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN karena terbukti, terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Lebih lanjut dikatakan Rezha Mamonto, setelah keputusan di ambil tim Majelis Kode Etik, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, akan segera membawa hasil putusan Majelis Kode Etik Pemkab Boltim, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).(yudi)

Pelanggaran Oskar Manoppo Berdasarkan Putusan Majelis Kode Etik:

1. PNS/ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

2. PNS/ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

3. PNS/ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version