Kepala Kesbangpol Sulut Jhony Suak, Jelaskan Posisi Hukum Organisasi yang Belum Terdaftar
Seputarsulutnews.co, Manado– Keberadaan komunitas atau kelompok masyarakat yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak serta-merta menjadikan organisasi tersebut ilegal. Selama aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum, komunitas tersebut tetap memiliki hak untuk beroperasi dan berkegiatan di tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Jhony A.A. Suak, dalam forum diskusi Ngobrol Pintar bersama JIPS (Jurnalis Independen Pemprov Sulut), Selasa (23/6/2026).
Jhony menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberikan kebebasan kepada warga negara untuk membentuk organisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Karena itu, status belum terdaftar bukanlah indikator bahwa sebuah komunitas melanggar aturan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu salah memahami keberadaan organisasi yang belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Organisasi tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan sosial, kemasyarakatan, maupun aktivitas lainnya selama mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Jhony mengakui bahwa organisasi yang belum memiliki SKT akan menemui sejumlah hambatan dalam urusan administrasi. Salah satunya adalah keterbatasan untuk memperoleh bantuan pemerintah atau mengikuti program-program yang mensyaratkan legalitas kelembagaan.
Selain itu, dokumen SKT juga kerap menjadi syarat dalam menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga perbankan, maupun pihak lain yang membutuhkan kepastian status organisasi.
“Pencatatan melalui SKT bertujuan memberikan kemudahan bagi organisasi dalam berhubungan dengan berbagai lembaga sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan. Jika ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ideologi negara, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan, maka tindakan sesuai mekanisme hukum dapat dilakukan.
Melalui peran pembinaan dan pendataan organisasi masyarakat, Kesbangpol Sulut terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat sekaligus menjalankan fungsi deteksi dini guna menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban daerah.(yren)
