Dua Pengedar Tri-X Tanpa Ijin 1.557 Butir Diringkus

oleh -83 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Berawal dari penangkapan terhadap YM alias Yusam (30) seorang pria warga Desa Ratatotok Kab. Mitra yang diduga pengedar Psikotropika gol 3 jenis Tri-X sebanyak 20 butir di jalan raya Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim oleh tim Sat Reserse Narkoba yang beranggotakan Aiptu Zainal Amama dan personil, kemudin melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap YM serta berkat kerjasama dengan personil Polsek Kotabunan, alhasil petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ABK alias Angli alias Blangkon (25) pemilik dan pengedar psikotropika jenis yang sama saat ditangkap, ditangan tersangka diperoleh uang hasil penjualan pil sebanyak Rp.750.000.
Penangkapan terhadap Angli warga Ratatotok ini menuntun petugas kembali ke rumah YM dan kembali menemukan barang bukti 1.577 pil yang diduga milik Angli, tersangka kemudian digelandang ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
Tri X atau Trihex nama lengkapnya Trihexyphenidyl atau sering disingkat THP merupakan obat keras yang digunakan untuk mengatasi Parkinson serta untuk pasien gangguan jiwa/Skizofrenia dan penggunaanya harus menggunakan resep dokter, namun oleh kedua tersangka disalahgunakan kemudian diedarkan secara bebas tanpa ijin. (ano)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.