Tersangka di Sulteng, Diringkus Tim Gabungan Resmob di Kema

oleh -144 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINUT– Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Tim Tarsius Polres Bitung berhasil menangkap tersangka penganiayaan, GT alias Lery (31), oknum warga Bolaang Mongondow (Bolmong).
Diketahui, GT bersama seorang tersangka lainnya yang kini masih menjadi buron polisi, diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jenry Brayen Manggopa, di lokasi tambang Dongi-dongi, Sedoa, Poso, Sulteng, 9 Agustus lalu.
Informasi diperoleh, keduanya menganiaya korban menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami 2 luka tusukan di leher, 1 luka sabetan di tumit kaki, dan 1 luka tusukan di punggung.
Kasatreskrim Polres Minut, AKP Nohfri Maramis mengatakan, awalnya pihaknya dihubungi oleh Tim Resmob Polda Sulteng untuk membantu menangkap tersangka yang kabur ke wilayah Minut, tepatnya disalah satu perusahaan di Kema.
“Kami segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 18.05 WITA mendapat info bahwa tersangka sedang mengemudikan dump truck,” ujarnya. Tim kemudian membuntuti tersangka, dan menghadangnya di ruas Jalan Raya Kawiley, Kema.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ di kaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Tersangka lalu dirawat di Rumah Sakit Walanda Maramis.
“Tersangka telah kami serahkan ke pihak Resmob Polda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut di sana, sesuai TKP,” tandas Kasatreskrim.(wal)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.