UMP Manado Tahun 2020 Rp 3. 377.265

oleh -83 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Setelah melalui proses, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado Tahun 2020. Kemudian diajukan ke Gubernur Sulawesi Utara, dan saat ini Surat Keputusan Gubernur telah terbit bernomor 436 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum (UMP) Kota Manado Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3. 377.265 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah ). Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Demikian disampaikan Kadisnaker Kota Manado, Donald Supit, SH, MH.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.