SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Baru saja menghirup udara segar kebebasan dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Oktober 2019 karena menjalani hukuman, nyatanya tidak membuat jera seorang residivis MP alias Mus (20) warga Togop Kec. Kotamobagu Barat melancarkan keahliannya melakukan pencurian dengan membongkar rumah warga.
Kasus ini terungkap saat adanya laporan masyarakat tentang pencurian dengan cara masuk dalam rumah saat korban sedang tertidur yang sedang marak di wilayah hukum Polres Kotamobagu sehingga Tim Resmob melakukan penyelidikan dan langsung dapat mengungkap terduga pelaku pencurian ini.
Setelah mengidentifikasi tersangka, Tim Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Alfret Laheba langsung memburu yang bersangkutan pada Kamis (21/12/2019) dan didapati informasi sedang berada di kompleks pekuburan Cina Kotamobagu, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau yang dipegangnya, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki dan tangan yang bersangkutan kemudian langsung dapat ditangkap pada pukul 09.30 Wita.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan antara lain ; HP Iphone warna merah , HP merk Asus warna putih, 1 Buah semprotan rumput yang kesemuanya disita dari para pembeli.
Selain itu dari hasil interogasi petugas, yang bersangkutan mengaku sempat beraksi di beberapa tempat antara lain kompleks perbinda Kel. Biga (mencuri tabung gas), kompleks Ilongkow (mencuri semprotan rumput), Hotel Dream (mencuri Laptop) serta kompleks Togop Kel. Kotamobagu yang bersangkutan mencuri 1 buah Iphone, 1 buah HP merk Asus, dompet berisikan uang Rp.50.000 serta surat-surat lainnya.
Penangkapan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah ini adalah sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/1074 /XI/2019/Res Ktg, tanggal 19 November 2019, yang bersangkutan saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.(ano)