SUARASULUT.COM,MANADO–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali merilis Syarat Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku. Dan Syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang berlaku adalah sama untuk semua pelamar hanya dibedakan jenis formasinya.
Adapun rinciannya, formasi umum 2,75 (dua koma tujuh lima) dan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude : 3,51 (tiga koma lima satu).(wal)