SUARASULUT.COM,BOLMONG– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dilangsungkan di Ruang Rapat Bappeda, Rabu (13/11/2019).
Sosialisasi diikuti seluruh pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Sekretaris Daerah kabupaten Bolmong Tahlis Gallang mengatakan hak untuk memperoleh setiap informasi di jamin oleh undang – undang dasar 1945
Menurut Sekda ada 4 kategori informasi wajib dan disediakan oleh PPID yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang di kecualikan.
Sekda menghimbau kepada PPID pembantu untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Sekda Bolmong selaku Atasan PPID Utama, Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara Ready Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya Fauzi Permata. Dan Kabag Hukum dan HAM setda Bolmong Hardiman Pasambuna.
Kadis Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow, parman Ginano, S.Pi menjelaskan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum. “Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekwensi. Pasalnya, setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.
Selain itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Harry Moka mengatakan ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harry.
Sementara itu, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik Imran Paputungan menambahkan, pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah, yakni antara pemerintah dan masyarakat, di mana pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.(ano)