Bunuh Lansia, Melawan, Tumbang Didor Timah Panas

oleh -85 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINUT – Kasus pembunuhan kembali menambah daftar kriminalitas di Minahasa Utara (Minut). Kali ini korbannya seorang pria lanjut usia (Lansia) Piet Hein Takaredas (60), warga Airmadidi Atas Lingkungan 18, Airmadidi, Minahasa Utara (Minut).
Korban dihabisi AD alias Tero (20), oknum warga Raprap, Airmadidi, Jum’at (08/11/2019), sekitar pukul 05.00 Wita.
Gerak cepat, Unit 1 Jatanras bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Minut akhirnya berhasil meringkus tersangka, Jum’at siang, sekitar pukul 13.00 WITA, di Kaima, Kauditan, Minut. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ di kakinya, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau melalui Kasatreskrim, AKP Nohfri Maramis membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. “Korban ditikam tanpa sebab yang jelas, di depan rumahnya,” ujar Kasatreskrim.
Peristiwa tragis itu, lanjutnya, berawal ketika tersangka bersama tiga temannya menggelar pesta miras (minuman keras) disebuah tempat cuci mobil, di Karegesan, Kauditan, Kamis (07/11), sekitar pukul 23.00 WITA. Pesta miras itu berakhir Jum’at dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka dan teman-temannya yang telah mabuk kemudian pulang.
Namun saat tiba di rumah, keluarga tersangka tak membukakan pintu. Tersangka lalu pergi ke rumah duka yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Di rumah duka itu tersangka kembali menenggak miras.
Saat rumah duka mulai sepi, sekitar pukul 04.30 WITA tersangka mengendarai sepeda motornya menuju Airmadidi Atas, dengan tujuan untuk mencari tempat acara agar bisa menenggak miras lagi.
Memasuki wilayah Airmadidi Atas, tersangka melihat korban sedang membawa ember di depan rumahnya. Tersangka turun lalu mencabut sebilah pisau badik atau pisau besi putih dari pinggangnya.
Tersangka yang sudah tak waras akibat pengaruh miras, bergegas menghampiri korban dari belakang. Ketika hendak memasuki rumahnya, korban langsung ditikam satu kali, tepat punggung kanan. Korban dalam keadaan terluka kemudian berlari masuk ke rumah.
Sedangkan tersangka langsung ‘tancap gas’ menuju rumah pacarnya, GL, di Kaima, Kauditan. Tersangka kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya. Sontak, GL pun marah dan melarang tersangka tidur di rumahnya.
Sesaat kemudian tersangka mendatangi Sekretariat GMBI yang berada tak jauh dari rumah pacarnya, untuk tidur. Sebelum tidur, tersangka menyembunyikan pisau badik di bawah kasur.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya mendatangi sekretariat tersebut, sesaat usai menerima informasi terkait keberadaan tersangka. “Tersangka kami tangkap saat di kamar mandi,” terangnya.
Antara tersangka dan korban, sambung Kasatreskrim, keduanya tidak saling mengenal, dan tidak ada masalah apapun. Diduga kuat tersangka nekad menghabisi nyawa korban karena telah dipengaruhi miras.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Jo pasal 358 KUHP,” tandas Kasatreskrim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.