SUARASULUT.COM,MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020, jika tidak ada aral melintang akan diumumkan Gubernur Olly Dondokambey tanggal 1 November 2019.Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo.
Dikatakan, administrasi terkait UMP 2020 telah diserahkan ke Biro Hukum Setdaprov Sulut.
“Sedang berproses, 1 November akan diumumkan secara resmi,” tegas Tumundo.
“Mudah-mudahan pekerja mendapatkan hasil baik ketika mendengar pengumuman sebentar. Yang pasti semua ini dibuat untuk meningkatkan keterlibatan anak-anak kita bekerja dan menekan angka kemiskinan Sulut. Serta UMP itu memacu pembangunan Sulut makin hebat ditangan Olly Dondokambey dan wagub Steven Kandouw,” pungkasnya.(wal)