SUARASULUT.COM,MINSEL– ML alias Milski (15), seorang pelajar warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan anggota piket Reskrim Polsek Tumpaan.
Lelaki ML diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah umur, Melati (nama disamarkan), 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Tersangka pun diketahui sempat main raba-raba ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini.
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.(red)